Syarat dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sekarang ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah. Tidak seperti dulu, dimana dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan sebesar 100% saja dan itu pun jika sudah benar-benar pensiun atau berumur 56 tahun ke atas, meninggal dunia, kena PHK, cacat total, atau bekerja/tinggal menetap di luar negeri.

Untuk saat ini syarat dan ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih fleksibel. Ini tentunya sangat memudahkan, karena tidak perlu lagi menunggu hingga pegawai benar-benar pensiun.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini dibagi menjadi 3 golongan, yakni besaran saldo 10%, 30%, dan 100%. Masing-masing besaran ini punya syarat dan ketentuannya. Sedangkan syarat umumnya untuk mencairkan sebesar saldo 10% dan 30% dari total saldo JHT adalah pegawai minimal sudah bekerja di perusahaan minimal 10 tahun.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Besaran saldo 10% ini bisa dicairkan untuk keperluan persiapan pensiun, yang 30% untuk pembiayaan perumahan, sedangkan 100% bisa diklaim setelah pensiun.

Baca juga : Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat online

Kemudian yang perlu Anda tahu juga untuk pencairan JHT ini Anda akan dikenakan pajak progresif. Berikut besaran pajak progresifnya :

  • Total dana JHT kurang dari Rp 50 juta, besaran pajak progresif 5%
  • Total dana JHT sama dengan atau lebih dari Rp 50 juta, besaran pajak progresif 15%
  • Total dana JHT lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta, besaran pajak progresif 25%
  • Total dana JHT lebih dari Rp 500 juta, besaran pajak progresif 30%

Jadi silakan nanti dihitung sendiri.

Syarat & Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan besaran 10%

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk kalim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk besaran 10% ini adalah :

  • Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopinya
  • Melampirkan Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
  • Melampirkan Surat Keterangan masih bekerja di perusahaan
  • Buku tabungan asli dan fotokopinya

Perlu diingat sekali lagi, bahwa yang besaran 10% ini diambil untuk persiapan pensiun. Jadi kalau ditanya untuk apa, jawabannya itu. Yang berhubungan dengan persiapan pensiun.

Syarat & Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan besaran 30%

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk kalim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk besaran 30% ini adalah :

  • Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopinya
  • Melampirkan KK asli dan fotokopinya
  • Melampirkan dokumen yang berhubungan dengan perumahan
  • Buku tabungan

Mengapa harus ada dokumen yang berhubungan dengan perumahan? Karena pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang 30% ini untuk kebutuhan pembiayaan perumahan.

Syarat & Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan besaran 100%

Untuk klaim yang besaran 100% ini bisa dilakukan ketika Anda sudah memasuki usia 56 tahun, dimana itu adalah usia masa pensiun. Untuk mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua 100% ini dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • KTP asli dan fotokopinya
  • KK asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan pensiun dari perusahaan asli dan fotokopinya
  • Buku tabungan
Baca juga :   Multi Rekening, Cara Asyik Kelola Keuangan Pegawai

Selain bisa dicairkan di tiga kondisi di atas, dana JHT juga bisa dicairkan apabila pegawai meninggal, mengalami cacat total, terkena PHK, atau bekerja/menetap di luar negeri. Adapun syaratnya untuk kondisi seperti ini adalah :

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Karena Meninggal Dunia

Apabila meninggal dunia, maka dana JHT nantinya akan diserahkan kepada ahli waris sebesar 100%. Maka pihak keluarga wajib menyiapkan dokumen berikut ini :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • KTP asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan dari perusahaan yang asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan kematian dari RS yang asli dan fotokopinya

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Karena Cacat Total

Apabila terjadi kecelakaan kerja dan mengalami cacat total yang mengakibatkan tidak bisa bekerja secara normal. Maka dana JHT juga bisa dicairkan sebesar 100%. Apabila tidak bisa mengurus sendiri karena kondisi tubuh yang sudah tidak memungkinkan, maka proses pencairan bisa dikuasakan ke keluarga.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • KTP asli dan fotokopinya
  • KK asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan dari perusahaan asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan sakit (mengalami cacat total tetap) dari rumah sakit yang asli dan fotokopinya
  • Buku tabungan

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Karena PHK

Mungkin saja Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, maka dalam kondisi seperti ini Anda juga berhak mengklaim dana JHT sebesar 100%. Syarat dokumennya ini :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • KTP asli dan fotokopinya
  • KK asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan pensiun dari perusahaan asli dan fotokopinya
  • Buku tabungan

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Karena Menetap di Luar Negeri

Atau karena ada alasan tertentu Anda memutuskan untuk bekerja dan menetap secara permanen di luar negeri, ini juga bisa dilakukan pengajuan klaim JHT. Adapun dokumen yang perlu disiapkan :

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya
  • Paspor asli dan fotokopinya
  • Visa bekerja atau izin tinggal di luar negeri, yang asli dan fotokopinya
  • Surat keterangan mutasi (jika dipindah tugaskan) ke luar negeri, fotokopinya

***

Itu beberapa pilihan kondisi yang bisa digunakan saat pencairan dana Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Memang banyak, dan tentunya ini memberikan kemudahan bagi Anda. Untuk klaimnya bisa lewat online dulu atau bisa langsung antri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Semoga dana dari klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda nanti bisa benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pensiun Anda ataupun keluarga Anda.

Originally posted 2021-02-24 23:18:44.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *