Kini Tunjangan Hari Raya (THR) Bisa Didapatkan Meski Baru Bekerja 1 Bulan

Tunjangan Hari Raya - THR

RuangPegawai.com – Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR, biasanya akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama minimal 3 bulan atau bahkan ada yang 1 tahun baru ia akan mendapatkan THR.

Tapi kini, karyawan yang baru bekerja 1 bulan pun sudah bisa mendapatkan THR.

Iya, hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan baru yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri. Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak 8 Maret 2016.

Dalam siaran pers, Menteri Ketenagakerjaan ini menjelaskan isi dari Pasal 2 Ayat 1 Permenaker No. 6/2016 bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dengan besar THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Permenaker ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Jelas, dengan adanya perubahan sistem THR ini akan berdampak baik bagi para pekerjaan yang baru bekerja kurang lebih satu bulan.

Untuk hal nilai besaran THR, Hanif mengatakan jika diperaturan yang lama besaran gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang baru bekerja dengan masa 3 bulan atau lebih maka besaran THR adalah secara proporsional.

Nah, untuk aturan baru ini besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang bekerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan maka akan mendapatkan THR yang diberikan secara proporsional. Hitungannya adalah, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga :   Siapkan Dana Pensiun Karyawan Swasta Mulai Sekarang!

Baca juga: Jika Gaji UMK Masih Belum Cukup, Berarti Anda Perlu Ini

THR Keagamaan sendiri adalah pendapatan non upah yang wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih, yang dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hanif menghimbau agar seluruh pengusaha mulai menerapkan peraturan ini mengingat sebentar lagi akan memasukan hari raya keagamaan.

Tapi, apabila perusahaan telah memiliki aturan sendiri tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan entah itu dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau lainnya dan itu lebih besar nilai dari ketentuan di atas, maka THR yang dipakai adalah yang sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.

Jadi selamat bagi Anda yang mungkin bulan ini baru mulai bekerja. Itu artinya tahun ini akan mendapatkan THR Keagamaan (Hari Raya Idul Fitri).

Originally posted 2021-09-27 14:54:26.

Similar Posts

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *