Mengenal Jabatan PNS Berdasarkan Golongan dan Tunjangannya

Jabatan PNS

Jabatan PNS berdasarkan golongan memiliki ketentuan dan keuntungan berbeda. Semakin tinggi golongan Pegawai Negeri Sipil maka semakin besar keuntungan yang diterima. Bila berminat dengan profesi ini, tentu perlu diketahui beberapa ketentuan yang ada dengan posisi jabatan PNS yang dijalani. 

Jabatan PNS Berdasarkan Golongan Serta Tunjangan

Jabatan PNS

Profesi PNS diminati karena selain bisa mengabdi pada negara, ada gaji pokok dan tunjangan yang mumpuni. Kepastian gaji, jenjang karir sampai jaminan masa tua adalah beberapa alasan mengapa profesi ini menjadi incaran banyak orang. Negara memberi gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat golongannya. 

Hal tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, masa kerja dan berbagai faktor pendukung lainnya. Karena semua saling mempengaruhi, perlu diketahui lebih lanjut mengenai bagaimana menjadi PNS dan jabatan yang bisa diterima sesuai golongan yang tersedia. Sebelumnya, Anda juga perlu mengetahui berapa besar keuntungan yang didapat dari jabatan PNS berdasarkan golongan berikut ini.

PNS yang Menerima Tunjangan

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada pemerintah disebut sebagai PNS. Mereka memiliki pekerjaan tetap beserta hak mendapatkan gaji, tunjangan dan uang pensiun berdasarkan pangkat golongan PNS yang dimiliki. 

Mereka adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jabatan, tunjangan dan semua keuntungan yang dimiliki profesi tersebut. Pegawai ASN diangkat sebagai pejabat pembina kepegawaian pemerintahan.

Posisi tersebut tidak mudah dengan serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah dilantik, CPNS menjadi PNS secara resmi. Kalau sudah resmi jadi PNS, maka baru gaji dan tunjangan dapat diperoleh. 

Aturan Pangkat Golongan PNS

Jabatan PNS berdasarkan golongan diatur oleh Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011. Karier PNS dan pangkat golongannya disusun berlandaskan prinsip profesionalisme, kepastian, dan transparansi. Struktur birokrasi dibagi dalam beberapa jenis kenaikan pangkat. 

Dalam karir PNS, golongan sangat ditentukan oleh waktu mengabdi, latar belakang pendidikan, diklat jabatan yang diikuti, kompetensi kemampuan, prestasi selama menjabat dan berbagai faktor lainnya. Karier PNS bisa cepat naik golongan bila memenuhi persyaratan yang sudah ada. 

Jenis Kenaikan Pangkat

Jabatan PNS dapat naik pangkat dari golongan sebelumnya ke golongan lebih tinggi. Ada beberapa cara untuk bisa mendapat kenaikan pangkat dalam ASN. Bisa mengikuti pengangkatan yang regular terjadi sesuai dengan masa mengabdi, ada juga kenaikan pangkat berdasarkan fungsional maupun struktural dalam badan pemerintahan dimana seorang PNS mengabdi. 

Baca juga :   Cari Kerja di Lowongan Kerja Online atau Jobfair? Simak Dulu Yuk!

Kenaikan pangkat mengikuti usaha PNS sesuai jalur yang ditempuhnya. Untuk kenaikan pangkat struktural dan fungsional dapat mengikuti diklat untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi. Begitu pula dengan jenjang pendidikan dan persyaratan naik jabatan golongan lainnya.  

Golongan Jabatan PNS

Dalam struktur kerja dan posisi PNS terdapat empat pangkat golongan yang merupakan golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Tiap golongan dibagi lagi jadi beberapa pangkat di dalamnya. Pembagian golongan menjadi golongan I A, golongan I B, golongan I C, dan golongan I D dan begitu seterusnya.

Jadi, ada kurang lebih ada 4 golongan dari tiap golongan. Totalnya ada 16 jabatan PNS berdasarkan golongannya. Golongan I adalah paling rendah dan Golongan IV paling tinggi. PNS ketika menjabat tidak selalu mulai dari jabatan paling rendah. 

Tingkat Pendidikan PNS

Berdasarkan pendidikan, jabatan PNS juga menentukan posisi yang dapat diperoleh ketika menjabat. Semakin tinggi pendidikan seseorang maka posisi jabatannya juga bisa lebih tinggi. Umumnya PNS memang menempati posisi bawah atau menengah sesuai posisi yang tersedia. 

Golongan I Pegawai Negeri Sipil adalah lulusan SD sampai SMP. Golongan II adalah PNS dengan  ijazah SMA hingga D3. Sementara PNS golongan III memiliki ijazah S1 sampai S3. PNS golongan IV adalah posisi tertinggi.

Gaji PNS Sesuai Golongan

Jumlah gaji pokok PNS diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Nominalnya bervariasi sesuai jabatan golongan yang dimiliki PNS. Lama mengabdi, juga mempengaruhi besar gaji pokok PNS. Selain gaji pokok, ada juga tunjangan lain yang mengikuti instansi PNS mengabdi, jabatan struktural dan fungsional dan berbagai faktor pendukung lainnya. 

Sebagai gambaran, gaji PNS Golongan I pada Golongan Ia sebesar Rp 1.560.000 sampai Rp.2.335.000. Golongan Ib digaji sekitar Rp 1.704.800 sampai Rp.2.472.800. Sedangkan Golongan Ic sebesar Rp 1.776.500 sampai Rp 2.557.500. Kalau Golongan Id digaji Rp 1.851.500 sampai Rp 2.686.500. Untuk golongan diatasnya, tentu nominal lebih besar. 

Itulah penjelasan singkat mengenai jabatan PNS berdasarkan golongan. Pendidikan, tunjangan dan lain sebagainya sangat dipengaruhi dengan kemampuan PNS dan juga usahanya. Dengan demikian, profesi ini menjadi salah satu pekerjaan yang diinginkan orang. Tiap tahun ada penerimaan PNS dan banyak partisipan yang mengikutinya.

Originally posted 2022-09-21 16:42:26.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *