Jangan Sepelekan Masa Percobaan Kerja Jika Tak Ingin Kehilangan Kontrak Kerja

Masa-Percobaan-Kerja

RuangPegawai.com – Ketika Anda sudah diterima bekerja di sebuah perusahaan baik skala besar maupun kecil, pasti akan ada yang namanya masa percobaan kerja. Biasanya masa uji coba kerja ini berlangsung selama 3 bulan.

Selama masa ini, Anda sebagai pegawai baru bakal di coba untuk menghadapi lingkungan kerja yang baru dan pekerjaan yang baru. Ya namanya juga masa uji coba.

Ada beberapa hal yang biasanya terjadi di masa-masa ini, diantaranya :

  • Pegawai baru akan mendapatkan salary yang di bawah standart. Tidak semua perusahaan, tapi beberapa perusahaan biasanya memberlakukan peraturan ini karena masih tahap percobaan / belum menjadi karyawan tetap.
  • Menggunakan seragam kerja formal. Untuk beberapa perusahaan yang telah memiliki seragam kerja, biasanya untuk pegawai baru disuruh memakai seragam kerja formal atau biasanya pakai hitam putih (kemeja putih celana hitam).
  • Tidak mendapatkan fasilitas kerja secara penuh. Mungkin perusahaan menjanjikan para pegawai akan mendapatkan fasilitas seperti asuransi tenaga kerja, makan, dan lainnya. Tapi ketika masa percobaan kerja kadang pegawai baru belum bisa mendapatkan fasilitas itu secara penuh.
  • dan lain-lain sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Tapi intinya bukan itu…

Kadang pegawai baru justru menganggap masa percobaan adalah keadaan sebenarnya terutama untuk masalah job desk pekerjaan. Ya itu bisa saja sama, tapi perlu diingat, kadang perusahaan memang akan menguji Anda untuk melihat performa Anda dalam waktu sesingkat itu.

Untuk itu dalam masa 3 bulan tersebut, ada baiknya Anda bersikap dan bekerja semaksimal mungkin tanpa harus menganggap itu masa percobaan. Anggap saja Anda sudah bekerja secara penuh layaknya pegawai tetap di perusahaan tersebut.

Karena masa percobaan ini akan berdampak di kontrak kerja setelah mengarungi masa uji coba ini. Jadi maksimalkan!

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan ketika menjalani masa percobaan kerja agar Anda tak kehilangan kontrak kerja.

#1 Kerjakan Apa Yang Disuruh

Ada hal yang tidak Anda sadari ketika menjalani masa uji coba dan itu kadang membuat Anda bertanya-tanya, “Kok kerjaannya seperti ini ya? | Kok saya disuruh gini-gini ya? dll

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul dibenak Anda, dan itu wajar.

Banyak yang menyangka bahwa di masa percobaan pegawai hanya disuruh mengerjakan pekerjaan yang ringan saja, tapi itu salah. Justru kadang ada yang dengan sengaja memberikan pekerjaan yang bagi Anda bisa dikatakan berat. Tujuan itu semua adalah hanya ingin mengukur seberapa kuat dan bagaimana Anda bisa mengatasinya.

Ini pun tidak bisa Anda jadikan patokan untuk selamanya. Bahwa nanti setelah bekerja secara penuh di perusahaan tersebut akan mendapatkan pekerjaan yang berat seperti itu. Tidak…itu tidak bisa dijadikan patokan. Tapi ada kalanya memang Anda harus berhadapan dengan pekerjaan yang berat. Untuk itulah perusahaan dengan sengaja ingin menguji Anda di masa uji coba.

Baca juga :   Tugas SPG Adalah Menarik Perhatian Konsumen. Benarkah?

Ketika Anda mendapatkan perlakukan seperti itu (maksudnya mendapatkan pekerjaan yang dianggap berat), tetap kerjakan saja tanpa harus mengeluh. Justru Anda harus bisa menyelesaikannya dengan tuntas. Kata Pak JK, lebih cepat lebih baik.

Karena itu akan berdampak pada penilaian Anda di mata HRD dan manajemen perusahaan. Sehingga mereka akan menyambut positif kinerja Anda.

#2 Cari Masalah dan Berikan Solusi Untuk Perusahaan

Maksudnya bukan mencari masalah (kegaduhan). Tapi cari kekurangan yang ada di perusahaan tersebut khususnya di bidang yang Anda kerjakan. Lalu berikan solusi yang dapat membuat kinerja perusahaan menjadi lebih baik.

Misalnya saja Anda bekerja di bagian Administrasi. Coba pelajari bagaimana sistem pembukuannya, bagaimana manajemen file-file perusahaan, dan lainnya. Setelah itu cari kekurangannya yang mungkin itu tidak efektif untuk kinerja. Lalu berikan saran ke pihak perusahaan jika Anda punya solusi untuk sistem administrasi yang lebih efektif. Berikan alasannya yang masuk akal dan dampak positif yang akan didapatkan perusahaan jika menggunakan solusi yang Anda sarankan tersebut.

Dengan demikian itu menandakan Anda adalah orang yang teliti, cermat dan tentunya bisa diandalkan perusahaan. Karena pegawai yang hebat bukan sekedar mengerjakan job desk yang telah ditetapkan. Tapi juga memberikan masukan untuk kemajuan dan perkembangan perusahaan.

#3 Jaga Attitude Dengan Rekan Kerja Baru

Pihak perusahaan menilai kinerja Anda selama 3 bulan bukan hanya dari kinerja Anda. Tapi juga bagaimana Anda berinteraksi dengan rekan kerja baru. Tak jarang pihak HRD yang meminta masukan dan saran kepada rekan kerja Anda terhadap perilaku Anda selama bekerja.

Karena rekan kerja adalah orang yang paling dekat dan bisa melihat bagaimana Anda bekerja setiap saat.

Jadi masukan dari rekan kerja sangat menentukan apakah Anda layak untuk mendapatkan kontrak kerja sebagai pegawai tetap atau tidak. Di sini sikap Anda terhadap pekerjaan maupun cara bergaul dengan rekan kerja harus diperhatikan lagi.

Itu beberapa hal yang bisa Anda coba lakukan ketika menjalani masa percobaan kerja. Jika Anda memang ingin bisa menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut, jangan sampai Anda sia-siakan masa uji coba ini. Waktu 3 bulan itu sangat singkat sekali dan jika Anda hanya melakukannya biasa-biasa saja atau bahkan malah banyak mengeluh, jangan harap kontrak kerja bisa menghampiri Anda.

Originally posted 2020-10-15 13:56:43.

Similar Posts

9 Comments

  1. “Tidak mendapatkan fasilitas kerja secara penuh”
    Apakah benar selama masa tranning dari pihak perusahaan tdk memberikan apa” ? Seperti uang saku, uang transport, uang makan dan lain sebagainya apakah wajar??

  2. Saya sudah mulai bekerja antara bulan 2-3 dan masa training 3 bulan. Masa training saya sudah habis, dan dri pihak perusahaan tidak ada omongan smpai skrg,apa yg harus saya lakukan terhadap pihak perusahaan?

  3. bagaimana perlakuan calon pekerja yang sakit akibat kerja, bolehkah perusahaan memberhentikan calon pekerja tersebut (tidak diangkat menjadi pekerja tetap)?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *