Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 Sepakat Rp 3,1 Juta

ump dki jakarta
Image via liputan6.com

Buat kamu yang saat ini kerja di Provinsi DKI Jakarta mulai 2016 nanti bisa lebih bersyukur dan tersenyum lebar. Pasalnya, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2016 naik menjadi Rp 3.100.000,-. Nilai UMP ini baik Rp 400 Ribu dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.700.000,-.

Tapi tahukah kamu kalau penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2016 sempat alot?

Ya, sebelumnya memang terjadi perbedaan usulan nilai UMP yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Usulan yang pertama yakni dari Pemprov DKI Jakarta yang mengusulkan Rp 3.100.000,-. Tapi nilai tersebut dirasa berat oleh para pengusaha. Sehingga para pengusaha pun memberikan masukan nilai UMP sebesar Rp 3.010.500,-.

Para pengusaha pun memiliki dasar mengapa mengusulkan nilai sebesar itu. Menurutnya angka tersebut telah sesuai dengan ketentuan PP yang menentukan perhitungan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tapi, lagi-lagi dari para serikat pekerja mengusulkan nilai yang lebih tinggi yakni Rp 3.400.000.

Setelah saling mengkoordinasi dan usul pendapat, para serikat pekerja mulai menurunkan ekspetasinya dari Rp 3,4 Juta menjadi Rp 3.133.470.

Melihat angka-angka usulan tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan mengambil jalan tengah dan memutuskan nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2016 di angka Rp 3.100.000,-.

Sementara itu, ada celetukan dari salah satu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, ia bernama Hari Mulia (47). Seperti yang diberitakan oleh CNNIndonesia.com, Hari mengaku nilai UMP Rp 3,1 Juta masih tergolong kecil dan tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan hidup saat ini.

Menurut Hari, angka UMP DKI Jakarta Tahun 2016 yang pas adalah Rp 4,2 Juta.

Baca juga :   Cara Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran (Registrasi) PUPNS 2015

Tapi apa daya, Pemprov sudah memutuskan UMP tahun depan adalah Rp 3,1 Juta.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *